BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 16 November 2009

UUD TENTANG PEMBAJAKKAN

Undang-undang tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) UU no. 19 tahun 2002.Sejak diberlakukannya UU HAKI no. 19 tahun 2002, terdapat kecenderungan penurunan tingkat pembajakan di Indonesia, dari 89% di tahun 2002, menjadi 88% di tahun 2003 dan menurun menjadi 87% di tahun 2004.Pada Pasal 72 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan pelaku pembajakan dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar maksimal Rp 500 juta. Indonesia sendiri tercatat sebagai peringkat keempat negara-negara pemakai software bajakan di dunia. Angkanya mencapai 88 persen.

0 komentar: