BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 16 November 2009

UUD TENTANG PEMBAJAKKAN

Undang-undang tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) UU no. 19 tahun 2002.Sejak diberlakukannya UU HAKI no. 19 tahun 2002, terdapat kecenderungan penurunan tingkat pembajakan di Indonesia, dari 89% di tahun 2002, menjadi 88% di tahun 2003 dan menurun menjadi 87% di tahun 2004.Pada Pasal 72 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan pelaku pembajakan dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar maksimal Rp 500 juta. Indonesia sendiri tercatat sebagai peringkat keempat negara-negara pemakai software bajakan di dunia. Angkanya mencapai 88 persen.

Jumat, 06 November 2009

PEMBAJAKAN SETUJUKAH DIHAPUS.....?

SETUJU BANGET karena saya bukan tipe orang yang mau ambil pusing akan sesuatu yang lebih mahal apa bila ada sesuatu yang lebih murah dan kualitasnya sama... kan sekarang CD bajakan itu banyak yang mantep2... murah lagi... kalau ada yang bilang ga setuju saya was2 .. saya ga yakin dia ga pernah bli barang bajakan ^^ karena sadar ga sadar bisa saja kita tertipu dan membeli barang bajakan. karena selama ini hak cipta cenderung ke arah kapitalisme, jika dibiarkan orang miskn akan semakin miskin karena harus membayar royalti akibat hak cipta tsb