BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 30 September 2009

FENOMENA OUTSOURCHING

Fenomena outsourcing sedang marak di Indonesia. Dengan dalih efisiensi banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan ini dalam merekrut tenaga kerja Outsourcing dalamhukumketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan danpenyediaan jasa tenaga kerja. Ada tiga pihak yang terlibat dalam sistem ini. Yang pertama adalah perusahaan yangmenggunakan jasa outsourcing (klien), kemudian ada perusahaan penyalur jasa outsourcing. Lalu yang terakhir adalahpegawai outsourcing.Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan.

0 komentar: